Bharada E Siap Dieksekusi Siang Ini!
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjalani eksekusi terhadap putusan majelis hakim kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer untuk menjalani masa penahanan selama satu tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Cabang Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan Bharada Eliezer akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat siang ini pukul 13.00 WIB.
"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar jam 13.00 WIB," kata Syarief.
Syarief menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) terkait proses eksekusi Bharada Eliezer, hal ini karena status Eliezer sebagai justice collaborator.
Pelaksanaan eksekusi hukuman pidana di Lapas dilakukan guna menjamin hak-hak Bharada Eliezer yang sekarang berstatus terpidana. "Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," ujarnya.
Dalam proses pemindahan tempat penahanan Bharada Richard Eliezer nantinya dari Rutan Bareskrim ke Lapas Jakarta Pusat, kata Syarief, juga akan mendapat pengawalan ketat dari pihaknya dan juga dari LPSK.
"Ada (pengawalan), termasuk dari LPSK," katanya.
Terpisah, Humas Ditjen PAS Rika Apriliani mengatakan pihaknya menunggu koordinasi lanjutan dari Kejaksaan dan LPSK terkait penempatan Bharada Eliezer di Lapas Jakarta Pusat.
Rika mengatakan pihaknya memastikan bakal memenuhi segala persyaratan sesuai permintaan yang disampaikan oleh Kejaksaan dan LPSK terkait penempatan Richard Eliezer di lapas.
"Penempatan Eliezer juga dipastikan akan mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan dan juga pemenuhan hak dasar maupun hak syarat bagi Eliezer dan pihaknya Eliezer juga," kata Rika.
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ant
下一篇:Siap Bersaing di Era Kendaraan Listrik, Kemenperin Dorong Penguatan Daya Saing IKM
相关文章:
- Ramai Alumni LPDP Harus Mengabdi di Tanah Air, Mendiksaintek: Tak Semua Wajib Pulang
- Menteri Agama Sebut Pusat Kajian Islam Tak Hanya Berada di Timur Tengah
- Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
- KAI Group Layani Hampir 500 Juta Penumpang Kereta Api Sepanjang 2024
- Kemenhub Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Dalam Insiden Trigana Air PK YSB di Bandara Sentani
- Rambut Gondong Muka Kucel, Begini Tampang Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo
- Dari Dedi Mulyadi Hingga Purnawirawan TNI, Ini Pernyataan Kontroversial Hercules
- Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
- Mendag Busan Optimis Annual Ministerial Dialogue Perkuat Hubungan Dagang Indonesia
- KPK Sebut Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Tak Laporkan Beberapa Aset Kekayaan
相关推荐:
- KPK OTT di Kalsel, Amankan 6 Orang dan Barbuk Uang Senilai Rp 12 Miliar Serta USD 500
- Wow! Ternyata KAI Mempunyai 5 Terowongan Kereta Api Terpanjang di Indonesia
- Hasto Belum Ditahan KPK, Bungkam Usai Diperiksa Selama 3,5 Jam
- Oknum TNI Diduga Bunuh Wanita Muda di Sorong Papua, Koarmada III: Tak Ada Toleransi!
- Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai 2024, Mekanisme, dan Prosedur Cek di Sini
- Specialty Coffee Expo 2025 di Houston Menjadi Tujuan BNI Xpora Bawa Kopi Sumatra
- Lewat Raperda Kepemudaan, Mas Dhito Perluas Ruang Gerak Pemuda di Kabupaten Kediri
- 594.168 Orang Rayakan Malam Tahun Baru di Monas, 161 Diantaranya WNA
- Hari Ini Sandra Dewi Kembali Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Harvey Moeis
- Ketua DPW Rabithah Alawiyah Jateng
- Kebakaran di SMPN 188 Jakarta Timur Berawal dari Plafon Kantin
- Peruntungan Shio di Tahun 2025: Shio Tikus hingga Ular
- Pihak CLM Minta Semua Pihak Hormati APH
- Kemenkes Temukan Lagi Bullying PPDS Unsrat di RS Kandou, Langsung Bekukan Prodi Penyakit Dalam
- Satu Keluarga Tewas di Ciputat Tewas Diduga Lantaran Terjerat Utang Pinjol dan Judi Online
- Mendikdasmen: Afirmasi untuk Guru Konawe Terjerat Kasus Kekerasan, Bantu Diterima PPPK
- Hidayat Nur Wahid Minta Mahfud MD Jangan Kebanyakan ‘Gimmick’ Soal RUU Perampasan Aset
- Bali United vs Persija, Stefano Cugurra Pasang Target Keluar dari Tren Negatif
- Istri Ungkap Warga Rela Tinggalkan Rusun Kampung Bayam Karena Diiming
- Anies Dipanggil KPK, Relawan: Tanpa Dipanggil Pun Akan Hadir, untuk Bantu KPK